Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menyelenggarakan Sosialisasi Hak dan Kewajiban Perpajakan bagi Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan pemilik sarang burung walet di Wisma PKK Kecamatan Muara Bengkal, Kabupaten Kutai Timur (Selasa, 9/8).
Sosialisasi dibuka dengan sambutan dari Kepala Seksi Pengawasan III Vika Aryanto. Vika Aryanto menjelaskan bahwa sosialisasi ini adalah bentuk penyuluhan bagi masyarakat Muara Bengkal yang belum mengerti tentang kewajibannya sebagai wajib pajak, terutama para pengusaha UMKM dan pemilik sarang burung walet.
Sosialisasi Hak dan Kewajiban Perpajakan ini diisi oleh tim penyuluh pajak KPP Pratama Bontang yaitu Vika Aryanto, Achmad Fauzan Firdiansyah, Riza Teguh Kurniawan, dan Richard Hasudungan Sihombing. Tim penyuluh pajak menjelaskan berbagai informasi tentang hak dan kewajiban perpajakan seperti kewajiban untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Final Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
"Bapak dan Ibu wajib pajak sekalian dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Pajak Muara Bengkal nanti atau menghubungi hotline KPP Pratama Bontang via Whatsapp apabila mengalami kesulitan dan kebingungan dalam melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak," ujar Vika Aryanto.
Pewarta:Raditya Rachmat Wahyudi |
Kontributor Foto:Richard Hasudungan Sihombing |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 14 kali dilihat