Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro mengikuti kegiatan rapat rekonsiliasi data objek Pajak Bumi Bangunan (PBB) Perkebunan, Pertambangan, dan Perhutanan (P3) yang berlangsung di ruang rapat Co-Creating Gedung Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Jalan Mas Tumapel No. 1 Bojonegoro (Rabu, 18/3). 

Sehubungan dengan pengembangan proyek penambangan gas Jimbaran Tiung Biru di Kabupaten Bojonegoro, maka terdapat peralihan penggunaan tanah yang sebelumnya digunakan sebagai areal persawahan menjadi kawasan pertambangan minyak dan gas bumi. Hal tersebut juga menyebabkan perubahan pengenaan Pajak PBB yang sebelumnya merupakan obyek PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan (P2) menjadi PBB sektor P3. 

Demi tertib administrasi dan keakuratan data obyek PBB tersebut, KPP Pratama Bojonegoro bersama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bojonegoro, serta Kecamatan terdampak proyek tersebut melakukan rekonsiliasi atas data luasan tanah yang digunakan dalam pengembangan proyek dimaksud.