Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blitar mengadakan kelas pajak secara daring melalui media aplikasi Zoom Meeting di Blitar (Jumat, 6/8). Bertempat di Ruang Rapat KPP Pratama Blitar, kelas pajak kali ini mengambil tema Perpanjangan Insentif Perpajakan bagi Wajib Pajak Terdampak Covid 19.

Delapan belas Wajib Pajak Badan yang terdaftar di KPP Pratama Blitar mengikuti kegiatan dengan materi Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-82/PMK.03/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-9/PMK-03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Materi dibawakan oleh Lina Budiarti beserta Tim Penyuluh KPP Pratama Blitar yang terdiri dari Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Blitar dan pelaksana Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Wlingi. Tujuan diadakannya kelas pajak kali ini untuk menginformasikan kepada Wajib Pajak KPP Pratama Blitar, khususnya yang terdampak pandemi Covid-19 bahwa mereka memiliki hak untuk memanfaatkan insentif perpajakan yang diberikan pemerintah guna mendukung program penguatan kesehatan masyarakat dan pemulihan ekonomi nasional.

“Semoga Insentif yang diberikan pemerintah dapat dimanfaatkan Bapak Ibu sekalian sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional,” harap Lina di akhir kegiatan.