Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu melakukan penyitaan terhadap rekening wajib pajak di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang (KC) Bengkulu di Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu (Jumat, 29/11). Tindakan penyitaan dilakukan oleh Surya Triosla dan Tio Aryo Himawan selaku Juru Sita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu.
Surya melakukan penyitaan terhadap rekening dua wajib pajak sebagai jaminan pelunasan utang pajak dari penanggung pajak. Kegiatan penyitaan rekening berjalan dengan baik dan lancar.
Tio menjelaskan bahwa koordinasi dengan pihak perbankan merupakan salah satu upaya memastikan kewajiban perpajakan dari wajib pajak segera dipenuhi. Tio menggarisbawahi bahwa upaya tersebut dilakukan melalui penelusuran rekening wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakan.
“Penyitaan ini diharapkan dapat memberikan efek jera agar wajib pajak patuh dalam melakukan kewajiban perpajakannya, terutama dalam hal pembayaran utang pajak dengan jangka waktu yang telah ditetapkan sehingga tindakan penagihan dapat dihindari,” ujar Tio.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, penyitaan harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada lembaga jasa keuangan, sektor perbankan, sektor perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain diawali dengan pemblokiran rekening wajib pajak. Apabila dalam jangka waktu 2×24 jam wajib pajak belum melunasi utang pajaknya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan tindakan penyitaan rekening wajib pajak. Jika dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak dilakukan tindakan penyitaan rekening wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya dilakukan pemindahbukuan dari rekening wajib pajak ke kas negara.
Pewarta: Revanza Almaas |
Kontributor Foto: Tio Aryo Himawan |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat