Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Baubau mengadakan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah (Rabu, 18/1). Kegiatan pemadanan NIK dilaksanakan di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Buton Tengah.

Pemutakhiran NIK dilakukan melalui gawai dan laptop dengan cara mengisi NIK pada akun DJP Online masing-masing pegawai di menu profil kemudian memadankan dan mengubah profil setelah NIK yang diisi sudah valid. Pemadanan NIK dipandu oleh Account Representative (AR) Seksi Pengawasan III KPP Pratama Baubau yaitu Ristomoyo dan M. Rivaldi Agano.

Dengan adanya kegiatan ini, KPP Pratama Baubau berharap agar wajib pajak segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP dalam rangka menuju satu data tunggal yang terpercaya sehingga per 1 Januari 2024 hanya berlaku satu NPWP yang berdasarkan NIK.

Pewarta: Dhita Arum Mawarti
Kontributor Foto: Dhita Arum Mawarti
Editor: Letna Helma Lantika Wisda