Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batang melakukan penyitaan aset penunggak pajak  yang beralamat di Desa Campurejo, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal (Jum’at, 22/07).

Kegiatan penyitaan ini dilakukan karena wajib pajak tidak memberikan respons atas utang pajak yang belum dilunasi dalam jangka waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan kepada Penanggung Pajak. Hal ini dilakukan setelah sebelumnya telah melalui serangkaian tindakan penagihan pasif mulai dari terbitnya Surat Teguran, Surat Paksa, dan terbit Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPPM).  

JSPN KPP Pratama Batang Fajar Adi Wicaksono menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan sebagai rangkaian tindakan penagihan aktif terhadap wajib pajak yang memiliki sejumlah tunggakan pajak yang memenuhi kriteria untuk dilakukan penyitaan aset. “Penyitaan ini dilakukan atas dasar Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan total senilai Rp285 juta,” jelasnya.

Fajar mengatakan bahwa tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir kepada wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya. Ia mengupayakan kepada wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya melalui komunikasi persuasif sebelum melakukan tindakan penagihan aktif.  

Lebih lanjut Fajar menginformasikan bahwa dalam hal wajib pajak kesulitan dalam melunasi utang pajak, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak dan  permohonan dapat diajukan langsung ke loket atau dapat dikirim ke alamat KPP terdaftar.

Dengan adanya upaya penyitaan ini, Fajar berharap hal ini dapat memberikan efek jera serta kesadaran kepada wajib pajak akan pentingnya memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.


#Indonesia Hebat, taat pajak.


 
Kontributor Foto: NF