Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Barabai melaksanakan kelas pajak daring dengan tema "Mengenal Tarif Efektif Rata-rata (TER) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 dan Core Tax Adminstration System (CTAS)" bagi Wajib Pajak Badan yang melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di KPP Pratama Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Selasa, 6/2).
Kelas pajak daring ini merupakan salah satu langkah awal KPP Pratama Barabai untuk memperkenalkan PMK-168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi secara meluas kepada wajib pajak, setelah sebelumnya aturan ini dikenalkan oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Barabai melalui siaran langsung pada akun Instagram @pajak.barabai. Selain terkait PMK-168, untuk menyambut implementasi CTAS yang akan dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2024, Tim Penyuluh KPP Pratama Barabai juga memperkenalkan CTAS kepada peserta kelas pajak daring.
Kelas pajak ini dihadiri oleh 19 Wajib Pajak Badan yang merupakan pemotong PPh Pasal 21. Kegiatan diawali dengan sambutan oleh pembawa acara, lalu dilanjutkan dengan pengisian pre-test yang berisi tentang pengetahuan terkait PMK-168 dan CTAS.
"Tujuan dari pre-test ini adalah untuk menguji kemampuan peserta kelas pajak sebelum menerima materi," jelas pegawai KPP Pratama Barabai Agata Cahyaning, selaku salah satu narasumber.
Materi pertama terkait PMK-168 dibawakan oleh Penyuluh Pajak Rudiansyah yang menjelaskan kepada peserta, bahwa tidak ada penambahan beban pajak baru dengan adanya aturan ini. Rudiansyah juga menjelaskan tarif, skema perubahan, dan cara serta contoh cara menghitung PPh Pasal 21 menggunakan TER. Materi kedua yaitu terkait implementasi CTAS, pada materi ini narasumber memperkenalkan salah satu proses bisnis, yaitu proses bisnis layanan perpajakan.
Setelah mendengarkan materi, peserta diperkenankan untuk mengajukan pertanyaan kepada narasumber untuk memperdalam pengetahuan mereka terkait dengan PMK-168 dan CTAS. Sebelum acara ditutup, dilakukan post-test untuk menguji pengetahuan peserta setelah menerima materi dari narasumber. KPP Pratama Barabai berharap dengan adanya kelas pajak ini, wajib pajak sadar akan kemudahan yang diberikan pemerintah terkait PPh Pasal 21, sehingga kepatuhan perpajakan juga semakin meningkat.
Pewarta: Agata Cahyaning Widhiartanti |
Kontributor Foto: Arraz Harun Al Rasyid |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 25 kali dilihat