Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Barabai menjadi narasumber dalam kegiatan perencanaan program pengawasan penyelenggaraan pemilu yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Bawaslu HST) di Hotel Darul Istiqamah, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Senin, 1/4).
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bawaslu HST, Ketua dan Kepala Seksi dan Pelaksanaan Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se-Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan Persatuan Wartawan Indonesia.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bawaslu HST yang menyampaikan tentang tujuan diadakan kegiatan tersebut, yaitu untuk melakukan tugas dan fungsi perencanaan keuangan membantu Bendahara Pengeluaran Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dalam melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan.
Pada kesempatan ini, penyuluh KPP Pratama Barabai memaparkan kewajiban perpajakan bagi BPP, yaitu menghitung, melakukan pemotongan atau pemungutan, dan menyetorkan pajak. Pajak yang dipotong atau dipungut adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat (2).
Selanjutnya, penyuluh pajak juga menyampaikan materi terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK-168). Salah satu kewajiban BPP adalah memotong PPh Pasal 21, maka aturan baru ini penting untuk diketahui oleh para peserta yang hadir.
Setelah para narasumber selesai menyampaikan materi, peserta diberi kesempatan untuk bertanya untuk memperdalam pengetahuan terkait materi yang telah disampaikan dalam sesi tanya jawab. Kegiatan ditutup dengan foto bersama para narasumber dan peserta.
Pewarta: Agata Cahyaning Widhiartanti |
Kontributor Foto: Agata Cahyaning Widhiartanti |
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat