
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantul menggelar acara Tax Gathering 2023 yang bertempat di Hotel Grand Rohan Yogyakarta (Senin, 4/9). Acara ini merupakan bentuk apresiasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak di wilayah Kabupaten Bantul atas kontribusinya terhadap pembangunan negara melalui ketaatan pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilakukan.
Tax Gathering tahun ini mengusung tema “Menjalin Sinergi Membangun Negeri” dengan mengundang 120 wajib pajak di wilayah Kabupaten Bantul. Pada acara ini Kepala KPP Pratama Bantul Ida Ernawati, mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak dan para pemangku kepentingan atas sinergi yang telah terjalin dan kontribusi yang telah diberikan sehingga KPP Pratama Bantul dapat mencapai target penerimaan pajak tahun 2022.
Sebagai bentuk apresiasi, KPP Pratama Bantul memberikan penghargaan kepada 9 wajib pajak dengan kontribusi terbaik yang terbagi dalam 3 kategori wajib pajak, yaitu orang pribadi, badan, dan instansi pemerintah. Para wajib pajak tersebut telah tertib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) dan memberikan kontribusi penerimaan yang signifikan di KPP Pratama Bantul. Beberapa wajib pajak yang terpilih, diantaranya adalah PT. Madubaru, PT. Ameya Livingstyle Indonesia, PT. Fathan Berkah Abadi, Aditya Mursid, Liem Lian Foeng, Steven Rudy Sudarwan, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul, RSPAU dr. S. Hardjolukito, dan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul.
Selain memberikan apresiasi, KPP Pratama Bantul juga mengajak wajib pajak untuk aktif berdiskusi dalam sesi sarasehan untuk memperdalam pengetahuan perpajakan. Sarasehan diawali dengan penyampaian perkembangan peraturan perpajakan terkini oleh Kepala Seksi Pengawasan I, Budi Juwono, dan Asisten Penyuluh Pajak Mahir, Wahyu Indrianti. Peraturan yang dibahas adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. PMK tersebut baru dirilis pada tahun 2023 sebagai salah satu petunjuk teknis pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tahun 2021. Sesi ini juga menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk memberikan masukan yang berguna bagi peningkatan pelayanan perpajakan di KPP Pratama Bantul.
Pada kesempatan ini, Kepala KPP Pratama Bantul juga mohon dukungan kepada seluruh wajib pajak dan para pemangku kepentingan agar berhasil mewujudkan dan memperoleh predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK). KPP Pratama Bantul berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan menjalin sinergi dengan para wajib pajak dan pemangku kepentingan agar dapat meningkatkan kesadaran dan ketaatan pajak khususnya di wilayah Kabupaten Bantul.
Pewarta: Maria Immaculata Fajar Riyanti |
Kontributor Foto: Maydani Fitra Admaja |
Editor: Wiwin Nurbiyati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 56 kali dilihat