Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh berpartisipasi pada kegiatan layanan publik yang diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Pengayoman ke-80 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh (Jumat, 22/08).

Acara berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB dengan tema "Pengayoman Keadilan untuk Negeri Maju". KPP Pratama Banda Aceh membuka beragam layanan perpajakan, antara lain pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pendaftaran NPWP, perubahan data, dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Orang Pribadi maupun Badan. Selain itu, tersedia juga layanan konsultasi perpajakan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi dan solusi atas berbagai persoalan perpajakan.

Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen KPP Pratama Banda Aceh dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung transparansi dan kepatuhan perpajakan. Dengan adanya layanan langsung ini, KPP Pratama Banda Aceh berharap masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan perpajakan tanpa harus datang langsung ke kantor pajak sehingga memberikan kenyamanan dan efisiensi waktu.

Partisipasi aktif ini menegaskan sinergi yang kuat antara KPP Pratama Banda Aceh dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh dalam memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat. Kegiatan serupa diharapkan dapat terus dilakukan sebagai wujud pelayanan optimal dalam membangun sistem perpajakan yang modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Melalui momentum Hari Pengayoman ke-80, KPP Pratama Banda Aceh mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dan aktif melaksanakan kewajiban perpajakan demi mendukung pembangunan nasional. Dengan pelayanan yang semakin mudah dan transparan, KPP Pratama Banda Aceh berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam bidang perpajakan semakin meningkat guna mendukung kesejahteraan bersama.

 

Pewarta: Wahyu Setia Ningrum
Kontributor Foto: Wahyu Setia Ningrum
Editor: Iswadi Idris

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.