Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balige melakukan penyitaan kepada wajib pajak PT. GDS di Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir (Kamis, 9/9). Penyitaan ini dilakukan oleh Jurusita Pajak KPP Pratama Balige didampingi oleh Kepala Seksi P3 KPP Pratama Balige, disaksikan oleh Kepala Desa Pardomuan I dan Aparat Kepolisian dari Polres Samosir.

Hal ini merupakan bentuk kerjasama antara instansi Direktorat Jenderal Pajak dengan Kepolisian Republik Indonesia dan merupakan pemenuhan dari syarat mutlak penyampaian Surat Penyitaan kepada Wajib Pajak. Diketahui bahwa penyitaan ini dilakukan dikarenakan wajib pajak memiliki utang pajak sekitar 4 Miliar Rupiah. Objek penyitaan dari kegiatan ini adalah tanah dan bangunan milik wajib pajak.

Penyitaan merupakan salah satu upaya hukum yang dilakukan setelah wajib pajak diimbau sebelumnya dan telah dengan dikirimnya Surat Teguran, serta Surat Paksa. Namun dari upaya tersebut tidak ditemukan itikad baik wajib pajak yang bersangkutan sehingga upaya ini dilakukan oleh KPP Pratama Balige. Dengan tindakan penyitaan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak yang tidak mematuhi aturan perpajakan.