
“Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan melakukan inovasi layanan perpajakan dengan menetapkan percepatan atas penyelesaian permohonan Pemindahbukuan (Pbk) bagi wajib pajak terdaftar di KPP Pratama Badung Selatan baik yang disampaikan secara manual maupun melalui ePbk yang semula 21 hari kalender menjadi menjadi 10 (sepuluh) hari kerja setelah dokumen diterima lengkap di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Badung Selatan,” ungkap Arianto, Penyuluh KPP Pratama Badung Selatan saat ditemui di TPT KPP Pratama Badung Selatan, Denpasar (Rabu, 27/6).
Arianto menjelaskan bahwa inovasi ini ditetapkan melalui Nota Dinas Kepala KPP Pratama Badung Selatan dan berlaku sejak 12 April 2023. “Percepatan penyelesaian permohonan pemindahbukuan dilakukan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi wajib pajak atas pengajuan permohonan layanan unggulan di bidang perpajakan,“ ujar Arianto.
Arianto juga mengatakan bahwa e-Pbk merupakan aplikasi penyampaian permohonan layanan pemindahbukuan secara elektronik yang tersedia pada situs web pajak.go.id sebagai alternatif saluran penyampaian surat permohonan pemindahbukuan. “Wajib pajak yang memiliki akun DJP Online dan sertifikat elektronik dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan melalui e-Pbk,” terang Arianto.
Berdasarkan data monitoring Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak KPP Pratama Badung Selatan, jumlah permohonan pemindahbukuan yang telah diproses di tahun 2023 sejak Januari sampai dengan 27 Juni 2023 sebanyak 1.199 permohonan.
KPP Pratama Badung Selatan berharap dengan adanya inovasi ini mampu memberikan pelayanan kepada wajib pajak menjadi lebih efektif dan efisien.
Pewarta: Ignatius Bambang Tri Anggoro |
Kontributor Foto: Ignatius Bambang Tri Anggoro |
Editor: Wahyu Mardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 25 kali dilihat