Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Prabumulih mengadakan acara bimbingan teknis kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah di Aula Hotel Ibis, Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sabtu, 18/11). Bimbingan teknis diikuti oleh 40 pegawai BPKAD sebagai peserta.
Bimbingan teknis yang dimulai pukul 08.00 WIB. Acara dimulai dengan kata sambutan dari Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Penukal Abab Penukal Ilir Muhammad Yusi, S.T
Pemberian materi dilakukan oleh Penyuluh Pajak Suardi. Suardi menjelaskan mengenai tata cara pemotongan dan pemungutan PPh bagi instansi pemerintah, serta tata cara validasi NIK menjadi NPWP. Acara bimbingan teknis juga dilengkapi dengan sesi tanya jawab.
Pewarta: Dyan Melisa |
Kontributor Foto:Suardi |
Editor:Dyan Melisa |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat