Seorang wajib pajak yang bernama Irwan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso dalam rangka asistensi pembuatan faktur pajak melalui aplikasi Coretax DJP di Kabupaten Morowali (Senin, 6/1). Irwan sendiri adalah Direktur PT FBI.
Irwan mengunjungi loket helpdesk dan bertemu dengan pelaksana Seksi Pelayanan Nabella Putri Lestari dan menyatakan akan menerbitkan faktur pajak melalui aplikasi Coretax DJP.
Mengawali sesi konsultasi, Nabella menjelaskan bahwa Coretax DJP adalah aplikasi terbaru yang mengintegrasikan layanan perpajakan yang sebelumnya terpisah-pisah, misalnya aplikasi e-Tax Invoice, e-Nofa, DJP Online, dan lainnya.
“Aplikasi yang dahulu berarti sudah tidak digunakan ya, Bu?” tanya Irwan
Nabella menjelaskan bahwa terkait kewajiban perpajakan mulai Januari 2025 sudah menggunakan Coretax DJP dan tidak menggunakan aplikasi yang sebelumnya. Kemudian, Nabella menjelaskan tata cara menerbitkan faktur pajak melalui Coretax DJP dengan login menggunakan password DJP Online.
“Sebelumnya saya belum pernah mengakses DJP Online, Bu,” imbuh Irwan.
Irwan mendapat penjelasan tentang tata cara mengakses Coretax DJP adalah aktivasi akun terlebih dahulu baik untuk akun Coretax DJP perusahaan maupun akun Coretax DJP PIC pada laman www.coretaxdjp.pajak.go.id. Kemudian, langkah selanjutnya adalah melakukan reset password dan email kemudian melakukan face recognition.
“Setelah berhasil login, langkah selanjutnya adalah menerbitkan sertifikat elektronik pada role akun utama PIC,” jelas Nabella. Sertifikat ini, lanjut Nabella, membutuhkan face recognition kembali.
“Pembuatan faktur pajak melalui role akun wajib pajak perusahaan dengan impersonating,” ucap Nabella.
Pewarta: Nabella Putri Lestari |
Kontributor Foto: Nabella Putri Lestari |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat