Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah taat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya melalui DJP Online pada awal tahun 2025 di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Jumat, 3/1).
Selain di wilayah Morowali, Tim Seksi Pelayanan turut memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang melapor pertama di wilayah Kabupaten Morowali Utara, tepatnya di Pos Kolonodale. Apresiasi ini merupakan salah satu apresiasi dan motivasi kepada wajib pajak agar selalu taat melapor SPT Tahunannnya.
Petugas Seksi Pelayanan Nabella Putri Lestari turut memberikan edukasi terkait adanya aplikasi perpajakan terbaru yaitu Coretax DJP. “Untuk pelaporan tahun 2024 masih menggunakan DJP Online Pak, namun untuk yang tahun ini 2025, pelaporan nantinya sudah menggunakan Coretax DJP,” jelas Nabella kepada salah satu wajib pajak. Lebih lanjut, Nabella menjelaskan bahwa untuk batas tempo pelaporan tetap sama yaitu 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan.
“Perbedaannya dengan adanya Coretax DJP ini, kode EFIN sudah tidak digunakan lagi. Namun, yang terpenting adalah nomor telepon dan email masih aktif dan dapat digunakan,” tambah Nabella.
Mengakhiri sesi layanan, Nabella memberikan nomor layanan konsultasi apabila wajib pajak membutuhkan edukasi perpajakan lainnya dikarenakan wajib pajak berada di wilayah Labota, Bahodopi –kurang lebih dua dari KPP Pratama Poso di Morowali.
Pewarta: Nabella Putri Lestari |
Kontributor Foto: Yudha Idham |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat