
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Timur menggelar siaran langsung melalui media elektronik TVRI Kalimantan Barat pada pukul 14:00 WIB di Pontianak, Kalimantan Barat (Rabu, 15/12). Siaran langsung tersebut membahas secara umum terkait Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disahkan Pemerintah menjadi Undang-Undang No.7 Tahun 2021.
Kegiatan siaran langsung bahas UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini dilakukan oleh Elija Setyawan selaku Kepala Kantor KPP Pratama Pontianak Timur, Helmy Lesmana selaku Pemeriksa Pajak Madya KPP Pratama Pontianak Timur dan Andi Inggryd Cheryana selaku Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Pontianak Timur.
Topik UU HPP dikemas dalam bentuk dialog menarik pada sore hari melalui siaran langung TVRI Kalimantan Barat. Elija Setyawan mengungkapkan bahwa tujuan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini sebagai salah satu bentuk nasionalisme berwujud pengoptimalan perekonomian dan perluasan basis data tehadap tantangan ekonomi global.
Ia juga menambahkan bahwa UU HPP memuat enam materi kelompok utama yang mengubah beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh), Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertambahan Barang Mewah (UU PPN & PPnBM), Undang-undang Cukai, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan Pajak Karbon.
KPP Pratama Pontianak Timur berharap dengan diadakannya sosialisasi mengenai UU HPP dapat menambah wawasan, pengetahuan, sikap sukarela terkait kesadaran dalam kewajiban perpajakan wajib pajak terutama bagi kawan pajak KPP Pratama Pontianak Timur .
Kegiatan siaran langsung UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan oleh KPP Pratama Pontianak Timur tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku guna mencegah persebaran Covid-19.
- 16 kali dilihat