KPP Pratama Pontianak Timur mempersiapkan diri untuk memasuki fase normal baru (new normal) saat ada pandemi Covid-19, bertempat di lingkungan KPP Pratama Pontianak Timur (Selasa, 9/6). Persiapan sarana dan prasarana untuk menunjang pelaksanaan layanan tatap muka sesuai protokol kesehatan ini telah dilakukan sejak 1 Juni 2020.

Sejalan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala KPP Pontianak Timur Porman Rominanna Manihuruk mengatakan belum semua pegawai KPP Pratama Pontianak Timur bekerja di kantor atau Work From Office (WFO). Penambahan jumlah pegawai yang bekerja di kantor akan dilakukan secara bertahap dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Penghentian layanan tatap muka diperpanjang hingga 14 Juni 2020. Perpanjangan ini dilakukan guna mempersiapkan sarana dan prasarana kantor dalam menghadapi fase normal baru. Setelah itu layanan tatap muka akan berjalan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Tidak semua pegawai masuk karena penerapan physical distancing. Pegawai yang masuk kantor akan dilakukan secara bertahap,” ungkap Kepala KPP Pontianak Timur yang akrab disapa Anna.

Jam pelayanan KPP Pratama Pontianak Timur masih beroperasi selama 8 jam sejak 08.00 – 16.00 WIB. KPP Pratama Pontianak Timur memiliki jam pelayanan yang sama baik saat keadaan penutupan layanan tatap muka maupun saat fase normal baru. Hingga saat ini terdapat 118.000 wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Pontianak Timur.

Anna juga mengatakan bahwa KPP Pratama Pontianak Timur yang berlokasi di Jl Letjen Sutoyo, Pontianak memiliki wilayah kerja di empat kecamatan, yakni Kecamatan Pontianak Utara, Kecamatan Pontianak Timur, Kecamatan Pontianak Selatan, dan Kecamatan Pontianak Tenggara. Penghentian layanan tatap muka KPP Pratama Pontianak Timur bukan berarti wajib pajak tidak dapat menerima layanan perpajakan.

"Wajib pajak masih dapat menerima semua layanan dengan memanfaatkan teknologi dan saluran komunikasi yang ada, yaitu media sosial KPP Pratama Pontianak Timur di @pajakpontitimur (Instagram, Facebook, Twitter), telepon melalui (0561) 8106058 (telepon) dan (0821) 52074938 (chat only), serta email di kpp.707@pajak.go.id.," kata Anna.