
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Timur melakukan sosialisasi tentang insentif pajak kepada pelaku usaha di wilayah kerja KPP Pratama Pontianak Timur (Senin, 28/9). Sosialisasi ini disampaikan oleh Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, KPP Pratama Pontianak Timur AT Misbahudin.
Teguh, sapaan AT Misbahudin, mengimbau masyarakat yang belum memanfaatkan insentif perpajakan untuk segera memanfaatkan. Imbauan juga disampaikan lewat spanduk-spanduk insentif perpajakan yang sudah dipasang di titik-titik strategis.
Teguh mengatakan bahwa Kementerian Keungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan fasilitas insentif pajak kepada para wajib pajak terdampak pandemi Covid-19. Hal ini belum banyak dimanfaatkan wajib pajak yang terbukti masih sedikitnya wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas ini.
"Saya harap dengan pemasangan spanduk di titik-titik strategis wajib pajak dapat tahu dan selanjutnya memanfaatkan fasilitas yang diberikan. Dengan keluarnya PMK 110/PMK.03/2020 jangka waktu pemberian fasilitas ini diperpanjang. Dari yang sebelumnya fasilitas diberikan sampai bulan September diperpanjang sampai bulan Desember. Selain itu penerima fasilitas berdasar Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) juga diperluas,” kata Teguh.
Salah satu tujuan koordinasi dilakukan dengan Kepala Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Utama Kota Pontianak di kantor BCA KCU Pontianak, Djoni. Djoni menyambut kedatangan KPP Pratama Pontianak Timur dan mempersilakan pemasangan spanduk insentif perpajakan.
“Hari ini saya kedatangan teman-teman pajak. Mereka menyosialisasikan perpanjangan waktu insentif pajak sampai bulan Desember. Saya harap dengan rekan-rekan usahawan di Kota Pontianak yang usahanya terdampak pandemi Covid-19 dapat memanfaatkan insentif pajak ditanggung pemerintah ini,” ucap Djoni.
Teguh menambahkan wajib pajak agar segera memanfaatkan fasilitas di tersebut agar dapat membantu menjaga kelangsungan usaha di tengah situasi pandemik saat ini.
“Apabila wajib pajak memiliki pertanyaan terkait insentif pajak ini wajib pajak dapat langsung menghubungi KPP Pratama Pontianak Timur melalui telepon kantor atau media sosial kami di @pajakpontitimur,” kata Teguh.
- 66 kali dilihat