KPP Pratama Pontianak Timur, dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para bendahara mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Aplikasi e-Bupot Unifikasi dan SPT Masa PPh Pasal 21 terbaru. Bimbingan Teknis diselenggarakan secara bertahap dalam rangka menegakkan Social Distancing. Bimbingan Teknis kedua diadakan dengan jumlah peserta sebanyak 15 (lima belas) bendahara satuan kerja di Kota Pontianak. Bimbingan Teknis diadakan secara tatap muka di Ruang Multimedia lantai satu KPP Pratama Pontianak Timur (Senin, 28/3).
Pada tanggal 28 Desember 2020 Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2020 Tentang Bentuk Dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi. Bagi Bendahara Pemerintah, Aplikasi e-Bupot Unifikasi dan SPT Masa PPh Pasal 21 mulai diimplementasikan untuk masa pajak September 2021, sedangkan untuk Wajib Pajak selain Bendahara Pemerintah mulai diimplementasikan untuk masa pajak April 2022.
Pemateri pada Bimbingan Teknis tersebut adalah Andi Inggrid Cheryana, Tati Mukti Maulastri, dan Gusti Fajar (Fungsional Penyuluh KPP Pratama Pontianak Timur). Andi Inggrid menjelaskan bahwa Aplikasi e-Bupot Unifikasi memberikan kemudahan bagi para user. “Perbedaan Bukti Potong Biasa dengan e-Bupot Unifikasi adalah untuk setiap jenis SPT dibuatkan Bukti Potong per masing-masing jenis pajak, sedangkan e-Bupot Unifikasi cukup membuat 1 (satu) Bukti Potong untuk semua jenis Pajak, kecuali PPh Pasal 21”, jelas Inggryd.
“SPT Masa PPh Pasal 21 yang dahulu dibuat secara manual menggunakan Aplikasi e-SPT, saat ini dapat dibuat melalui One Step Web, sehingga lebih memudahkan para bendahara terutama di masa pandemi ini”, jelas Gusti Fajar. Menurut Dina Adinda, salah satu Bendahara peserta Bimbingan Teknis Aplikasi e-Bupot Unifikasi, bahwa Aplikasi e-Bupot Unifikasi sangat memudahkan ketika pada suatu waktu bendahara ingin mencari arsip bukti potong, dapat dengan mudah didapat pada aplikasi e-Bupot Unifikasi.
- 21 kali dilihat