Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat mengadakan kelas pajak daring dengan tema Penyampaian dan Pengembalian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB Sektor P5L secara Elektronik di ruang multimedia KPP Pratama Pontianak Barat (Senin, 8/2).
Kelas pajak ini diisi oleh Sri Trianingsih Budi Lestari Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Pontianak Barat. Sri mengatakan, tahun 2021 wajib pajak sudah bisa mengembalikan SPOP secara elektronik melalui menu e-SPOP pada DJP Online tanpa harus ke kantor pajak.
Adapun terdapat prasyarat yang wajib dipenuhi sebelum menggunakan menu ini yaitu memiliki EFIN dan terdaftar di DJP Online lalu mengaktifkan menu e-SPOP.
- 335 kali dilihat