Dengan berlakunya aturan baru mengenai NPWP bagi Instansi Pemerintah, KPP Pratama Pontianak Barat menyelenggarakan sosialisasi kepada bendahara Instansi Pemerintah Pusat secara daring di ruang rapat KPP Pratama Pontianak Barat (Kamis, 02/07).
Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I KPP Pratama Pontianak Barat Agus Suharno yang menjadi narasumber sosialisasi menyampaikan materi terkait penerbitan NPWP baru bagi Instansi Pemerintah. Ia juga menjelaskan mengenai PMK Nomor 231/PMK-03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.
15 bendahara pemerintah mengikuti kegiatan dan nampak merespons penyelenggaraan sosialisasi ini dengan positif terlihat dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada narasumber.
Agus Suharno berharap perubahan kebijakan ini dapat mengarah ke perubahan yang lebih baik, agar tiap instansi pemerintah melaksanakan hak dan kewajibannya dengan lebih tertib dan sederhana demi peningkatan kepatuhan perpajakan.
- 283 kali dilihat