
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat mengadakan Kelas Pajak secara daring dengan tema “Tata Cara Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi” melalui Zoom Clouds Meeting dan siaran langsung Youtube di ruang Multimedia KPP Pratama Pontianak Barat, Pontianak, Kalimantan Barat (Rabu, 15/06).
Pada Kelas Pajak yang dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai ini, KPP Pratama Pontianak Barat mengundang Wajib Pajak Pemotong/Pemungut Pajak Penghasilan (PPh) yang belum pernah melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi melalui Aplikasi e-Bupot Unifikasi pada laman djponline.pajak.go.id.
“SPT Masa Unifikasi simpelnya adalah pelaporan SPT Masa dalam satu pintu untuk PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26 yang digabung pelaporannya menjadi satu melalui Aplikasi e-Bupot Unifikasi di DJP Online. Mulai Masa Pajak April 2022, SPT Masa Unifikasi wajib digunakan oleh seluruh Pemotong/Pemungut PPh tanpa terkecuali,” terang Christy Linaria, Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Pontianak Barat.
Christy menjelaskan latar belakang diterapkannya SPT Masa PPh Unifikasi adalah untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, kepatuhan, akurasi dan validasi, serta one-stop application. “Karena sifatnya online, diharapkan wajib pajak dapat lebih patuh dan tidak melewati batas waktu pelaporan. Pelaporannya juga lebih mudah, cukup menggunakan perangkat seperti laptop atau komputer dan memiliki jaringan internet, Bapak/Ibu dapat melaporkan SPT Masa kapan aja dan dimana aja, tidak terbatasi jam kerja kantor pajak,” tambah Christy.
Prasyarat penggunaan Aplikasi e-Bupot Unifikasi yaitu Pemotong/Pemungut harus memiliki EFIN untuk menggunakan akun DJP Online dan memiliki Sertifikat Elektronik untuk menandatangani SPT Masa PPh Unifikasi. “Sertifikat Elektronik sama dengan tanda tangan digital. Untuk pengajuan Sertifikat Elektronik, Orang Pribadi/Pengurus Badan sebagai penanggung jawab harus datang dan mengajukan secara langsung ke Kantor Pajak terdaftar karena nanti petugas akan meminta penanggung jawab untuk membuat kata sandi (passphrase) sebagai pengaman tanda tangan digitalnya,” jelas Christy.
Praktek penggunaan e-Bupot Unifikasi dijelaskan lebih lanjut secara tuntas oleh Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Pontianak Barat Ari Nugraheni mulai dari login DJP Online, mengatur penanda tangan, pembuatan Bukti Potong, Posting Bukti Potong, Penyiapan SPT hingga pengiriman SPT. Ari menambahkan, “Apabila e-Bupot Unifikasi belum muncul pada menu Lapor - Pra Pelaporan, Bapak/Ibu bisa menambahkannya dengan klik menu Profil, pilih Aktivasi Fitur, lalu centang e-Bupot Unifikasi,” tambah Ari Nugraheni.
Kelas Pajak Daring “Tata Cara Pelaporan SPT Masa Unifikasi” ditutup dengan sesi tanya jawab antara peserta dengan narasumber. “Bapak/Ibu dapat menonton kembali Kelas Pajak ini melalui kanal Youtube pajakpontibarat. Apabila masih ada pertanyaan lebih lanjut seputar SPT Masa Unifikasi, Bapak/Ibu dapat memanfaatkan layanan WhatsApp Helpdesk kami di nomor 085213333701,” tutup Christy.
- 12 kali dilihat