Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat mengadakan Kelas Pajak Pembuatan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A1) bagi Pemberi Kerja secara daring di ruang multimedia KPP Pratama Pontianak Barat (Rabu, 10/2).

Kelas pajak ini terbagi menjadi dua sesi yaitu sesi pertama pukul 09.00 s.d. 10.00 WIB yang diisi oleh Mufid Pinto Nugroho dan sesi kedua pukul 13.30 s.d.14.30 WIB yang diisi oleh Achmad Maulana Account Representaative KPP Pratama Pontianak Barat.

Selain menjelaskan cara membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21, pada kelas ini juga dijelaskan terkait insentif pajak PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah.

Witarto, Kepala KPP Pratama Pontianak Barat dalam sambutannya berharap semoga kelas pajak ini dapat bermanfaat bagi pemberi kerja sehingga pemberi kerja dapat menerbitkan bukti pemotongan PPh 21 yang nantinya akan memudahkan dalam hal pelaporan SPT Tahunan.