Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat bekerja sama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Pontianak membuka layanan Pojok Pajak di Pasar Tengah, Kota Pontianak (Senin, 9/3).

Layanan yang sudah mulai dibuka sejak 2 Maret ini, rencananya akan ditutup pada tanggal 13 Maret 2020. Nampak tiga pegawai dan empat relawan pajak yang melayani wajib pajak yang hadir. Dwi Tjahjono Putranto, Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Pontianak Barat berharap layanan pojok pajak ini dapat memudahkan wajib pajak.

“Pasar Tengah merupakan salah satu sentra ekonomi di wilayah Pontianak. Kami membuka layanan pojok pajak di Pasar Tengah ini guna menjembatani para pelaku usaha maupun karyawan yang telah mempunyai NPWP untuk tetap melaksanakan kewajiban perpajakannya yaitu pelaporan SPT Tahunan,” kata Dwi.

"Selain asistensi pengisian SPT Tahunan, layanan yang diberikan di pojok pajak Pasar Tengah ini meliputi pembuatan kode billing, aktivasi dan cetak ulang EFIN," tambah Dwi.