
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat mengadakan Kelas Pajak Daring “Apa yang Dilakukan Setelah Punya NPWP” bagi Wajib Pajak yang baru mendaftarkan diri di tahun 2021 (Kamis, 17/6). Acara yang diikuti oleh 14 Wajib Pajak yang baru terdaftar di tahun 2021 secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meetings dan YouTube Live ini berlangsung dalam dua sesi yaitu pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB dan pukul 14.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Fungsional Penyuluh Pajak Indaraputuri Nurmasruri dan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Christy Linaria hadir sebagai narasumber pada acara kali ini. Kedua narasumber berkesempatan menyampaikan gambaran umum mengenai hak dan kewajiban perpajakan yang dimiliki para peserta sebagai Wajib Pajak dan membahas hal-hal yang sering ditanyakan oleh Wajib Pajak. Contohnya kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang berprofesi sebagai karyawan.
“ Nah ini cukup sering ditanyakan ya, Bapak/Ibu. Jika Bapak/Ibu berprofesi sebagai karyawan dan tidak memperoleh penghasilan dari yang lain-lain seperti kegiatan usaha, untuk kewajiban pembayaran pajaknya itu tidak perlu dilakukan lagi karena sudah dipotong oleh pihak pemotong misalnya bendahara kantor. Jadi, kewajiban yang perlu dilakukan oleh Wajib Pajak karyawan adalah melakukan pelaporan SPT Tahunan dengan mengacu pada Bukti Potong yang diberikan dari kantor. “ tutur Indaraputuri pada saat membahas hal-hal yang sering ditanyakan oleh Wajib Pajak.
Pada sesi kedua terdapat pertanyaan mengenai kewajiban bagi wajib pajak yang masuk dalam kategori Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). “ Kalau bagi Wajib Pajak UMKM, kewajiban perpajakannya ada 2 yaitu membayar pajak setiap bulan dengan tarif 0,5% dari penghasilan bruto dan melaporkan SPT Tahunan ya Bapak/Ibu, “ ujar Christy.
Peserta tidak hanya diberikan materi, melainkan mendapat kesempatan untuk berdiskusi bersama kedua narasumber dalam sesi tanya jawab. Terdapat beberapa peserta yang masih belum memahami terkait Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hak dan kewajiban perpajakan dan pelaporan SPT Tahunan.
KPP Pratama Pontianak Barat berharap melalui kelas pajak ini, para wajib pajak yang baru terdaftar dapat memahami setiap hak dan kewajiban setelah memperoleh NPWP dan dapat melaksanakannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
- 30 kali dilihat