Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat mengadakan kelas pajak secara daring dengan tema “Tata Cara Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi” melalui Zoom Clouds Meeting dan siaran langsung Youtube di ruang Multimedia KPP Pratama Pontianak Barat, Pontianak (Rabu, 15/06).

Dalam kelas pajak ini, KPP Pratama Pontianak Barat mengundang Wajib Pajak Pemotong/Pemungut Pajak Penghasilan (PPh) yang belum pernah melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi pada laman djponline.pajak.go.id.

Fungsional Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Pontianak Barat Christy Linaria dan Ari Nugraheni hadir sebagai narasumber dan menjelaskan lebih lanjut penerapan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi.

“SPT Masa Unifikasi simpelnya adalah pelaporan SPT Masa dalam satu pintu untuk PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26 yang digabung pelaporannya menjadi satu melalui e-Bupot Unifikasi di DJP Online. Mulai Masa Pajak April 2022, SPT Masa Unifikasi wajib digunakan oleh seluruh Pemotong/Pemotong PPh tanpa terkecuali,” jelas Christy. Prasyarat penggunaan Aplikasi e-Bupot Unifikasi yaitu Pemotong/Pemungut harus memiliki EFIN untuk menggunakan akun DJP Online dan memiliki Sertifikat Elektronik untuk menandatangani SPT Masa PPh Unifikasi.

Praktek penggunaan e-Bupot Unifikasi dijelaskan lebih lanjut secara tuntas oleh Ari mulai dari login DJP Online, mengatur penanda tangan, pembuatan Bukti Potong, Posting Bukti Potong, Penyiapan SPT hingga pengiriman SPT. Kelas pajak ditutup dengan sesi tanya jawab antara peserta dengan narasumber.

Wajib pajak dapat menonton kembali kelas pajak ini melalui kanal Youtube pajakpontibarat. Apabila masih ada pertanyaan lebih lanjut seputar SPT Masa Unifikasi, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan WhatsApp Helpdesk KPP Pratama Pontianak Barat di nomor 085213333701.