
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat mengadakan kelas pajak secara daring tentang Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Ruang Multimedia KPP Pratama Pontianak Barat, Pontianak (Jumat, 17/9). Christy Linaria dan Ari Nugraheni Penyuluh Pajak sebagai narasumber menjelaskan tata cara melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-Form bagi Wajib Pajak UMKM.
Christy menerangkan, “Pelaku UMKM yang peredaran usaha brutonya dibawah 4,8M setahun dapat membayar pajak penghasilan sebesar 0,5% dari peredaran usaha bruto. Yang perlu disiapkan bapak ibu untuk lapor SPT adalah daftar peredaran bruto selama satu tahun pajak. Selain itu bapak ibu juga perlu EFIN dan registrasi akun DJP Online sebelum bisa lapor SPT Tahunan.”
Ari menjelaskan cara proses login dan unduh e-Form. “Langkah pertama bapak ibu membuka laman pajak.go.id kemudian pilih login di bagian kanan atas. Bapak Ibu dapat memasukan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), kata sandi, dan kode keamanan lalu pilih login. Untuk melaporkan SPT Tahunan, pilih menu lapor lalu pilih e-Form PDF. Untuk memulai pengisian e-Form maka pilih menu buat SPT,” kata Ari.
Kelas pajak ini ditutup dengan sesi tanya jawab. “Apakah jika dalam satu tahun tidak mempunyai penghasilan, tetap wajib lapor?” tanya pembawa acara.
Ari menjawab, “Selama masih punya NPWP aktif, tetap lapor walau tidak ada penghasilan.” Ari menambahkan, "Kelas pajak dengan tema ini digelar kembali untuk mengasah keterampilan perpajakan bagi wajib pajak baru maupun wajib pajak terdaftar yang mengalami kesulitan untuk melaporkan SPT Tahunannya."
Christy selaku narasumber mengatakan, “Karena kelas pajak ini daring mungkin masih ada yang belum paham, apabila bapak ibu kesulitan, bisa datang ke KPP untuk lapor SPT nanti kami ajari. Kalau bapak ibu ingin belajar sendiri bisa menyaksikan youtube pajakpontibarat atau bisa konsultasi via WhatsApp di nomor 0852 1333 3701.”
- 20 kali dilihat