Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat mengadakan kelas pajak daring SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi, (Pontianak, 16/3). Christy Linaria dan Indaraputuri Nurmasruri Penyuluh Pajak selaku narasumber menjelaskan dan mengajari praktik penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi.
Indara menjelaskan, “Mulai tanggal 1 April 2022 seluruh wajib pajak khususnya pemotong / pemungut pajak wajib menggunakan aplikasi SPT Masa PPh Unifikasi. Kalau sebelumnya bapak-ibu menggunakan banyak aplikasi e-SPT mulai 1 April 2022 dapat menggunakan satu aplikasi SPT Masa PPh Unifikasi yaitu e-Bupot unifikasi pada laman djponline.pajak.go.id.”
- 7 kali dilihat