Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat mengadakan kelas pajak untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) se-Pontianak melalui Aplikasi Zoom Cloud Meeting dan siaran langsung pada Aplikasi Youtube di Pontianak (Jumat, 23/7). Kegiatan Kelas Pajak yang berlangsung dari pukul 14.00 WIB hingga selesai ini memiliki tema “Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Insentif Pajak untuk UMKM”.

Kegiatan kelas pajak  ini dimoderatori oleh Indaraputuri Nurmasruri Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Pontianak Barat. Acara dimulai dengan penyampaian materi Pengisian dan Pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak UMKM melalui e-Form oleh narasumber Christy Linaria Asisten Penyuluh Pajak Penyelia KPP Pratama Pontianak Barat.

Christy menyampaikan dokumen yang perlu disiapkan untuk melaporkan SPT Tahunan adalah Daftar Omzet dan Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% per bulan selama setahun, Daftar Harta, Daftar Utang, dan Daftar Anggota Keluarga atau Kartu Keluarga.

“Semua wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya. Jika sudah lewat jatuh tempo pelaporan, wajib pajak tetap bisa melaporkan SPT Tahunan melalui laman djponline.pajak.go.id,” terang Christy.

Selain menjelaskan seputar tata cara pelaporan SPT Tahunan, Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Pontianak Barat juga membahas seputar aturan terbaru terkait perpanjangan insentif perpajakan hingga 31 Desember 2021 yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

“Khusus untuk Wajib Pajak UMKM yang memiliki omzet di bawah 4,8 Miliar setahun, Bapak/Ibu dapat memanfaatkan insentif pajak yang pembayaran pajak penghasilannya ditanggung full oleh Pemerintah” jelas Christy. Christy menambahkan jika wajib pajak ingin memanfaatkan insentif perpajakan ini, syarat utamanya adalah wajib pajak sudah menyampaikan laporan SPT Tahunan tahun 2020 untuk wajib pajak yang terdaftar sebelum tahun 2021.

Selain itu, wajib pajak harus menyampaikan Laporan Realisasi PPh Final Ditanggung Pemerintah setiap bulannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya melalui menu e-Reporting pada laman pajak.go.id. Jika wajib pajak tidak menyampaikan laporan tersebut tepat waktu maka wajib pajak tetap harus membayar PPh sebesar 0,5% dari omzetnya.

“Bagi Bapak/Ibu yang memerlukan bantuan agar bisa memanfaatkan insentif perpajakan, petugas kami bisa membantu via WhatsApp Helpdesk atau Bapak/Ibu bisa datang langsung ke KPP Pratama Pontianak Barat jika sudah booking antrian pada laman kunjung.pajak.go.id,” jelas Christy.

Setelah pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan diskusi antara narasumber dan wajib pajak. Terlihat antusiasme wajib pajak terkait aturan terbaru insentif pajak dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan. KPP Pratama Pontianak Barat selaku penyelenggara acara berharap dengan diselenggarakannya kelas pajak ini, informasi yang diberikan dapat bermanfaat bagi peserta dan Wajib Pajak UMKM yang terdampak langsung pandemi dapat memanfaatkan fasilitas insentif pajak yang ditanggung pemerintah hingga akhir tahun.