Pemerintah resmi memberikan insentif pajak atas transaksi jual beli rumah tapak dan rumah susun sejak 1 November 2023. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 (PMK 120/2013). Informasi ini dijabarkan oleh Penyuluh Pajak KPP Penanaman Modal Asing Satu, dalam siaran langsung Instagram, Jakarta (Rabu, 6/12).

Insentif pajak yang ditawarkan pemerintah berupa fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Fasilitas ini diberikan untuk pembelian rumah dengan nilai jual maksimal Rp5 miliar dan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) paling tinggi sebesar Rp2 miliar. Namun, ada beberapa hal yang harus dipenuhi untuk memanfaatkan insentif ini mulai dari kriteria pembeli sampai dengan jenis transaksi.

Pembeli yang bisa mendapatkan fasilitas ini adalah warga negara Indonesia dengan ketentuan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dipakai untuk satu kali transaksi pembelian rumah. Begitupun warga negara asing juga dapat menikmati insentif tersebut sepanjang memiliki NPWP dan memenuhi ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.

Masyarakat dapat menggunakan fasilitas PPN DTP 100% bila transaksi dilakukan mulai 1 November 2023 sampai dengan 30 Juni 2024. Sementara itu, untuk transaksi yang dilakukan sejak 31 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024 akan mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 50%. “Segera lakukan transaksi agar masyarakat bisa mendapatkan fasilitas ini,” imbau Penyuluh Pajak KPP PMA Satu, Puja Aldila dalam kesempatan penyuluhan pajak siang itu.

Puja menguraikan, unit rumah yang dimaksud dalam fasilitas PPN DTP adalah rumah baru dan dalam kondisi siap huni. “Rumah yang dibeli bukan untuk dijual kembali dalam satu tahun ke depan, ya!” tambah Puja.

Pewarta: Tendi Aristo
Kontributor Foto: Tendi Aristo
Editor: Arif Miftahur Rozaq

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.