Memasuki bulan Maret 2023, Direktorat Jenderal Pajak terus menggaungkan informasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada masyarakat. Sebagaimana diketahui, setiap wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melaporkan pajaknya secara mandiri.

“Setiap orang yang sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif serta memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib mendaftar sebagai wajib pajak, namun ada kewajiban lanjutan, yaitu lapor SPT Tahunan atas jumlah pajak yang sudah disetor,” urai Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Satu Ali Mochamad Sofii dalam siaran langsung instagram @pajakpma1 di KPP PMA Satu, Kalibata, Jakarta (Rabu, 1/3).

Wajib pajak dapat melaporkan pajak secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, www.pajak.go.id. Cara penyampaian SPT Tahunan yang tersedia yaitu pelaporan dengan berbasis situs, e-Filing dan e-Form. Pelaporan SPT Tahunan melalui menu e-Filing dilakukan penuh secara daring. Sementara itu, menu e-Form memungkinkan wajib pajak untuk mengunduh formulir elektronik untuk kemudian diisi secara luring atau tanpa sambungan internet. “Silakan pilih: e-Filing atau e-Form, dengan catatan, semua dokumen (pendukung SPT Tahunan) agar disiapkan dahulu,” tambah Penyuluh Pajak KPP PMA Satu Ahmad Hilmi dalam edukasi pajak yang disiarkan setiap Rabu siang tersebut.

Lebih lanjut, e-Form dapat menjadi solusi bila wajib pajak tidak dapat terhubung dengan internet secara terus-menerus. “e-Form formatnya Portable Document Format (PDF) dan dapat diunduh untuk diisi secara offline tanpa koneksi internet. (Terhubung dengan) internetnya saat melakukan submit (SPT Tahunan) saja untuk kenyamanan wajib pajak,” pungkas Hilmi.

Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak masih bergulir sebelum jatuh tempo 31 Maret 2023 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2023 bagi Wajib Pajak Badan/Perusahaan. Wajib pajak diimbau untuk melaporkan pajaknya lebih awal untuk menghindari lonjakan kunjungan situs pelaporan pajak menjelang akhir masa pelaporan.

Pewarta: Tendi Aristo
Kontributor Foto: Tendi Aristo
Editor: