Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima (KPP PMA Lima) melakukan edukasi aplikasi e-Objection secara daring kepada wajib pajak di wilayah kerjanya, Jakarta (Selasa, 8/11). Hal ini merupakan respon dari peluncuran aplikasi e-Objection oleh Direktorat Jenderal Pajak pada 15 Oktober 2022.

Kegiatan sosialisasi tersebut diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya kemudian dilanjutkan dengan penayangan video arahan Direktur Jenderal Pajak oleh pemandu acara Lia Kameliana. Sosialiasi ini menghadirkan Penyuluh Pajak Ahli Madya Yurnalis Ry sebagai pemateri sosialisasi aplikasi e-Objection. 

Yurnalis Ry menyampaikan bahwa aplikasi e-Objection merupakan aplikasi penyampaian Surat Keberatan secara elektronik yang tersedia pada situs pajak.go.id sebagai alternative channel penyampaian Surat Keberatan. “Aplikasi e-Objection terbatas pada pengajuan keberatan atas surat ketetapan pajak selain surat ketetapan pajak PBB,” imbuhnya.

Aplikasi e-Objection memiliki beberapa keunggulan, pertama dari sisi fleksibilitas. Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan keberatan di malam hari atau di luar jam kerja layanan KPP. Keunggulan kedua adalah waktu penyampaian lebih cepat. Wajib pajak tidak membutuhkan waktu panjang untuk datang menyampaikan permohonan ke KPP terkait.

Keunggulan berikut adalah safety, pengajuan permohonan dalam bentuk dokumen elektronik ini lebih aman karena diakses melalui akun wajib pajak sendiri dengan penandatanganan menggunakan tanda tangan elektronik. Dan keunggulan terakhir adalah praktis yaitu layanan pengajuan permohonan keberatan elektronik menjadi mudah melalui aplikasi ini.

Sosialisasi e-Objection yang berlangsung selama satu jam memang sangat menarik. Peserta daring antusias pada saat sesi tanya jawab dan menyimak materi sampai dengan paripurna. Dengan penyampaian edukasi ini, diharapkan  menambah pengetahuan wajib pajak dan wujud nyata peningkatan layanan perpajakan berbasis elektronik yang efektif dan efisien dari Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

Pewarta: Nanik Retnaningtyas
Kontributor Foto: Prasida Nurul Husna
Editor: Mutia Ulfa