Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Empat (KPP PMA Empat) membuka kegiatan edukasi perpajakan tahun 2021 dengan menyelenggarakan kelas pajak di Jakarta (Kamis, 25/2).
Kelas pajak bertajuk "Edukasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (PMK-39/2018)" dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Kelas pajak ini diikuti oleh 34 wajib pajak terdaftar di KPP PMA Empat.
Kepala KPP PMA Empat Sigit Haryoko turut hadir dan membuka pelaksanaan kelas pajak. "Dalam rangka membantu wajib pajak dalam menghadapi masa pandemi, KPP PMA Empat berkomitmen untuk senantiasa memberikan edukasi perpajakan khususnya terkait pengembalian pendahuluan," ungkap Sigit dalam sambutannya.
Kelas pajak yang berlangsung selama dua hari diisi oleh narasumber utama yaitu Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I Gusmer Adhiken beserta para account representative dan tim penyuluh KPP PMA Empat. Para narasumber menjelaskan mengenai tata cara pengembalian pendahuluan sebagaimana diatur dalam PMK-39/2018. Sejumlah wajib pajak mengajukan pertanyaan terkait prosedur dan tata cara pengajuan pengembalian pendahuluan dengan PMK-39/2018.
Kelas pajak daring PMK-39/2018 juga menjaring respon wajib pajak melalui kuesioner. Hal ini bertujuan untuk menggali masukan dan saran dari wajib pajak demi pelaksanaan kelas pajak yang lebih baik di kegiatan selanjutnya. [DY]
- 40 kali dilihat