Tim Fungsional Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat (KPP PMA Empat) kembali mengadakan kelas pajak secara daring di Jakarta (Selasa, 31/8).

Kelas Pajak kali ini membahas mengenai PMK -102/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 dan PMK-103/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Sebanyak 100 perwakilan dari wajib pajak yang terdaftar dalam KPP PMA Empat mengikuti Kelas Pajak yang diadakan dalam dua gelombang ini. Sesi pertama pada pukul 09.00 s.d 11.30 WIB dan sesi kedua pada pukul 13.30 s.d pukul 15.00 WIB. Melalui Kegiatan Kelas Pajak ini, KPP PMA Empat mengenalkan Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diberikan oleh Pemerintah kepada wajib pajak guna membantu pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.