Tim Fungsional Penyuluh KPP Penanaman Modal Asing Empat (PMA 4) mengadakan Kelas Pajak mengenai Insentif Pajak untuk Wajib Pajak terdapak Pandemi Covid-19 secara daring di Jakarta (Jumat, 27/8).
Pada kegiatan ini narasumber membahas mengenai PMK-82/PMK.03/2021 perubahan atas PMK-9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak terdapak Pandemi Covid-19 dan PMK-83/PMK.03/2021 perubahan atas PMK-239/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas PPh berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi wajib pajak supaya memahami informasi terbaru mengenai fasilitas-fasilitas yang diberikan dalam program Insentif Pajak tersebut dan juga, supaya Wajib Pajak yang belum memanfaatkan fasilitas Insentif Pajak dapat memanfaatkan fasilitas Insentif Pajak yang berlaku hingga 31 Desember 2021.
Materi tentang Insentif Perpajakan disampaikan oleh Tim Fungsional Penyuluh KPP PMA 4 Rony Zakaria, Awaliyah, dan Armiaty Luckyta. diikuti oleh puluhan perwakilan Wajib Pajak Badan yang terdaftar di KPP PMA 4.
- 99 kali dilihat