Menindaklanjuti permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP), dua petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pluit, Isti Vila Ruswati dan Banar Anggara Ratri, melaksanakan kunjungan ke tempat usaha wajib pajak, PT Qublock Technology Indonesia, beralamat di Gold Coast Office, Eiffel Tower Lantai 12-E, Jalan Pantai Indah Kapuk RT.006 RW.002 Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara (Kamis, 29/8).
Dalam kunjungan, petugas memastikan kebenaran tempat kegiatan usaha wajib pajak. Selain itu, petugas melakukan wawancara kepada wajib pajak terkait proses bisnis kegiatan usaha. Dalam wawancara tersebut, direktur perusahaan menjelaskan bahwa kegiatan usaha wajib pajak adalah perdagangan valve kran yang dikhususkan untuk area industri.
“Kami menjual valve kran untuk industri seperti industri minyak, industri gas, industri kimia, pabrik gula dan lainnya. Produk kami diimpor dari Korea. Kami saat ini sedang mempersiapkan gudang penyimpanan yang berlokasi di daerah Tangerang,” ujar Franky Pelly Direktur perusahaan.
Selanjutnya petugas KPP Jakarta Pluit menyampaikan tentang kewajiban sebagai PKP setelah akun PKP aktif.
“Kami menghimbau agar setelah akun PKP aktif, wajib pajak menerbitkan Faktur Pajak, menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN tepat waktu sesuai ketentuan,” ujar Isti.
Di akhir kunjungan, petugas dan wajib pajak menandatangani Berita Acara (BA) sebagai bukti telah dilaksanakan kegiatan verifikasi lapangan.
Pewarta: Achmad Sunhaji |
Kontributor Foto: Isti Vila |
Editor: Gusmarni Djahidin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 34 kali dilihat