Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Penjaringan melaksanakan sosialisasi Prepopulated PEB dan CK-1 tembakau secara daring, Jakarta Utara (Kamis, 18/11). Materi disampaikan oleh Dony Katra Lubis, Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Penjaringan. Kegiatan ini diikuti oleh 11 wajib pajak.
Fitur Prepopulated PEB dan CK-1 tembakau mulai berlaku secara nasional sejak 1 November 2021. Dengan tambahan fitur Prepopulated PEB dan CK-1, Pengusaha Kena Pajak (PKP) diharapkan terbantu dalam mengisi SPT Masa PPN 1111, khususnya formulir 1111 A1 untuk pengisian dokumen PEB dan formulir 1111 A2 untuk pengisian dokumen CK-1, sehingga meminimalisir kesalahan pengisian yang dapat merugikan PKP.
- 24 kali dilihat