Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Penjaringan buka pojok pajak di Kecamatan Penjaringan (Rabu, 15/2). Pojok pajak dilaksanakan pukul 10.00 sampai  pukul 15.00 WIB. Kegiatan dihadiri pegawai di lingkungan Kecamatan Penjaringan dan masyarakat di seputaran Kecamatan Penjaringan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas pajak mengimbau wajib pajak melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP, karena mulai tahun 2024 NIK sudah berlaku sebagai NPWP. Petugas sekaligus mengajak wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2022 sebelum berakhir pada 31 Maret. 

KPP Penjaringan berharap dengan pojok pajak ini kepatuhan pelaporan SPT wajib pajak meningkat dan pemadanan NIK-NPWP dapat dioptimalkan.