Petugas Pemeriksa Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam menyampaikan hasil pemeriksaan secara langsung kepada beberapa wajib pajak yang diperiksa di wilayah Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (Rabu, 23/8). Dalam kegiatan tersebut, petugas bertemu dengan beberapa wajib pajak yang diperiksa serta menjelaskan hasil pemeriksaan wajib pajak tersebut.

Dalam penyampaian hasil pemeriksaan, wajib pajak ada yang menyatakan setuju terhadap hasil pemeriksaan, ada pula yang menyatakan keberatan dengan hasil pemeriksaan.

Pemeriksa pajak menjelaskan jika wajib pajak dapat melakukan permohonan keberatan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara jika menyatakan tidak setuju atas hasil pemeriksaan pajak yang disampaikan.

Penyampaian hasil pemeriksaan secara langsung oleh pemeriksa merupakan aturan yang harus dijalankan. Selain itu, pemeriksa dapat benar-benar meyakini bahwa hasil pemeriksaan pajak telah diterima dan wajib pajak mengetahui isi hasil pemeriksaan pajak tersebut.

Pewarta: Evi
Kontributor Foto: Evi
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.