Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam menjadi salah satu narasumber pada kegiatan sosialisasi penatausahaan keuangan dan perpajakan di lingkungan Dinas Kesehatan Tahun Anggaran (TA) 2024 yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara di Hotel Ika, Kabupaten Penajam Paser Utara (Selasa, 27/2).

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara serta seluruh bendahara puskesmas di bawahnya selaku subunit. Pada pukul 09.00 WITA sosialisasi dibuka dengan sambutan dari Bapak Arif Rahman selaku Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Dengan adanya sosialisasi perpajakan khususnya e-Bupot Instansi Pemerintah diharapkan rekan-rekan bendahara kedepannya dapat melaksanakan kewajiban pajaknya lebih baik lagi,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Tim Penyuluh KPP Pratama Penajam membahas tiga hal utama yaitu aspek perpajakan Peraturan Menteri Keungan (PMK) 59 Tahun 2022 tentang perpajakan instansi pemerintah, PMK 168 Tahun 2023 tentang ketentuan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai Tarif Efektif Rata-Rata (TER), dan pengisian e-Bupot Surat Pemberitahuan (SPT) Unifikasi serta PPh Pasal 21 Instansi Pemerintah.

Ryan Anggi Siahaan Penyuluh KPP Pratama Penajam menekankan bahwa penerapan kebijakan TER tidak memberikan tambahan beban pajak baru bagi pegawai karena penghitungan PPh 21 setahun tetap menggunakan tarif yang sama seperti ketentuan sebelumnya. Sehingga, penerapan TER ini merupakan bentuk simplifikasi perhitungan PPh Pasal 21 yang sebelumnya relatif kompleks.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan koordinasi antara Dinas Kesehatan yang membawahi beberapa puskesmas dengan KPP Pratama Penajam dan sebagai sarana pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban pemotongan, pemungutan, dan pelaporan dari Instansi Pemerintah.

Semua pihak yang terlibat berharap dengan terselenggaranya sosialisasi ini dapat menciptakan penatausahaan keuangan dan pemahaman perpajakan yang lebih baik.

Pewarta: Mita Rizki
Kontributor Foto: Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.