
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam memberikan asistensi pengisian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) di Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Rabu, 15/8).
Berlangsung selama dua hari hingga Kamis, 16 Agustus 2023, asistensi ini ditujukan kepada salah satu wajib pajak yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai perpanjangan dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Agenda ini selaras dengan tujuan KPP Pratama Penajam untuk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kepatuhan pajak dan efisiensi administrasi bagi pelaku usaha pertambangan minerba di wilayah kerjanya. Asistensi ini tentunya dapat memberikan panduan mengenai aturan dan prosedur pengisian SPOP.
Tim KPP Pratama Penajam yang bertugas terdiri dari Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan (P3), Kepala Seksi Pengawasan III, Asisten Penilai Pajak Terampil, dan Pelaksana Seksi P3.
Kepala Seksi P3 Prihananto Sulistyowarno berujar bahwa SPOP PBB Pertambangan Minerba menjadi alat penting dalam melaporkan objek pajak menurut ketentuan Undang-Undang PBB yang tergolong dalam sektor pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dokumen ini, lanjut Prihananto, memberikan informasi vital tentang kondisi objek pajak yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak kepada fiskus, sehingga nilai aset dan besaran kewajiban PBB yang harus dibayar oleh pelaku usaha tersebut sesuai dengan kondisi sesungguhnyao.
Di penghujung acara yang proaktif ini, Prihananto berharap sektor ini dapat terus berkontribusi secara positif terhadap pembangunan nasional.
Pewarta: Fandeo Catur Yudha Nanta |
Kontributor Foto: Fandeo Catur Yudha Nanta |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 73 kali dilihat