Kantor Pelayanan Perpajakan (KPP) Pratama Pematang Siantar mengadakan sosialisasi PMK-89/PMK.010/2020 kepada para pengumpul hasil pertanian di wilayah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun di Aula Boraspati KPP Pratama Pematang Siantar (Rabu, 26/8). Kegiatan ini diadakan dalam dua sesi dan diikuti total 40 Wajib Pajak Badan.
Sosialisasi dilakukan denngan tetap mengikuti protokol kesehatan, seperti mencuci tangan, pengecekan suhu, dan pembatasan jarak bangku antarpeserta. Para peserta mengikuti sosialisasi ini dengan sangat aktif. Dengan adanya kegiatan ini, KPP Pratama Pematang Siantar berharap para wajib pajak paham akan aturan atas kewajiban perpajakan mereka.
- 20 kali dilihat