Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penjualan/Penyerahan emas perhiasan, emas batangan, batu permata, dan sejenisnya kepada sejumlah pedagang emas wilayah kabupaten pati yang tergabung dalam paguyuban pedagang emas Kabupaten Pati (Rabu, 21/6)

Kegiatan yang diselenggarakan di aula KPP Pratama Pati tersebut disambut antusias oleh para wajib pajak terkait perubahan tarif dan pengenaan atas emas pasalnya PMK-48 memberikan penurunan tarif PPh dan PPN perdagangan emas. Bersama narasumber dari tim penyuluh KPP Pratama Pati, wajib pajak diberikan penjelasan serta ruang untuk diskusi bersama. "Kami berusaha untuk menyesuaikan dengan aturan perpajakan terbaru yang berlaku saat ini, harapan kami agar diberikan ruang untuk pelatihan dan konsultasi kembali terkait peraturan pada PMK-48", Tutur Susanto, salah satu wajib pajak peserta sosialisasi.

Kepala KPP Pratama Pati turut hadir memberikan sosialisasi serta semangat kepada seluruh wajib pajak yang hadir. "Saya berharap Bapak dan Ibu dapat segera menyesuaikan perubahan tarif sejak PMK-48 ini berlaku sehingga pembayaran dan pelaporan pajak dapat dilakukan dengan benar", tuturnya.

 

 

Pewarta:Susi Fitriya Ningrum
Kontributor Foto:Uzlifa Nafi'atul M
Editor:Dyah Sri Rejeki

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.