Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati melakukan sosialisasi terkait pentingnya pemenuhan kewajiban perpajakan bagi 27 desa di Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang (Kamis, 3/11).

Kegiatan sosialisasi ini merupakan kerjasama KPP Pratama Pati dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rembang yang juga bertujuan menjangkau pelosok wilayah Kabupaten Rembang dalam rangka penyuluhan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Bendahara Desa. 

Narasumber kegiatan adalah Seksi Pengawasan V KPP Pratama Pati yaitu  Kepala Seksi Pengawasan V, Kartika Cahya Kencana dan  Account Representative, Ardiyansah Denny Wijaya dan Raras Ika Yuniasavitri. Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri oleh Inspektorat Kabupaten Rembang.

Kartika mengingatkan kembali kepada Bendahara Desa bahwa sampai dengan Bulan November 2022 masih ada beberapa desa yang  belum ada pembayaran (Nihil) sementara pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa tahap kedua sudah direalisasikan dan pelaksanaan pencairan dana di tahap ketiga saat ini sedang berjalan. “ KPP Pratama Pati akan menyampaikan surat resmi kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Pati dan Rembang untuk segera melunasi kewajiban perpajakan baik Pajak Penghasilan (PPh)  dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tembusan kepada Inspektorat Kabupaten masing masing,” ucapnya

KPP Pratama Pati berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat meningkatkan komitmen  Bendahara Desa untuk segera melaksanakan kewajiban perpajakan di Bulan November 2022 agar terhindar dari sanksi perpajakan.

 

Pewarta: Kartika Cahya Kencana
Kontributor Foto:Kartika Cahya Kencana
Editor: Dyah Sri Rejeki