Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pare mengadakan penyuluhan melalui gelar wicara radio di studio Radio Kharisma FM Pare (Rabu, 20/9).

Kegiatan gelar wicara radio ini mengudara melalui saluran 95.5 megahertz (MHz) dan dapat didengarkan ulang melalui platform onlineradiobox.com yang dapat diakses pada laman http://stream.kharismafm.com:9550/kharismafm.

Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Pare Dwi Indah Kristanti dan Dyah Kusuma Wardani bertindak sebagai narasumber gelar wicara yag menjelaskan tentang Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

“Kami memilih tema PP 55 Tahun 2022 sebagai materi wicara radio karena banyak pengusaha masih belum melakukan kewajiban pemotongan terhadap natura yang diberikan kepada karyawannya. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan lebih banyak pengusaha yang memahami aturan mengenai natura dan memahami tata cara pemotongannya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Dwi Indah.

Gelar wicara dilaksanakan selama 1 jam dan diwarnai beberapa pertanyaan dari pendengar yang merupakan dari kalangan wirausaha.

“Saya memiliki beberapa karyawan yang kami fasilitasi untuk makan siang di kantor, apakah kami harus memotong pajak atas fasilitas tersebut?” tanya salah satu pendengan.

Menanggapi hal tersebut, Dyah menjelaskan bahwa tidak semua fasilitas akan dikenakan pajak.

“Tidak semua fasilitas yang diberikan kepada karyawan merupakan objek pajak penghasilan. Untuk makanan yang diberikan kepada seluruh pegawai tidak dimasukkan dalam ketegori objek pajak, jadi tidak perlu dilakukan pemotongan. Namun apabila hanya untuk satu atau dua orang karyawan yang menerima itu harus dimasukan pemotongan,” jawab Dyah.

 

Pewarta:Deny Novandreana
Kontributor Foto:Tim Dokumentasi Radio Kharisma
Editor: Arif Miftahur Rozaq

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.