Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pare terus berupaya dalam meningkatkan penyuluhan terhadap masyarakat. Upaya tersebut tidak hanya dilakukan melalui penyuluhan kelasa pajak, tetapi juga melalui penyuluhan dalam gelar wicara radio. Gelar wicara tersebut diadakan studio Radio Kharisma FM Pare, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo 17B, Pare, Pelem, Kediri, Kabupaten Kediri, Jawa Timur dan mengudara melalui saluran 95.5 Megahertz (MHz) (Rabu, 13/9).

Asisten Penyuluh Pajak Dwi Indah Kristanti dan Pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Pare Agen Khoiri bertindak sebagai narasumber dan membahas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Gelar Wicara yang dilaksanakan selama 1 jam ini berlangsung cukup interaktif dengan beberapa pertanyaan yang disampaikan langsung oleh para pendengar. Pertanyaan tersebut tak jauh dari topik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). “NPWP saya hilang apa yang harus saya lakukan?,” tanya salah satu pendengar. Pada kesempatan tersebut, Khoiri menjelaskan langkah yang harus dilakukan wajib pajak jika kehilangan NPWP. “Apabia NPWP Anda hilang, maka silakan datang ke Kantor Pajak terdekat untuk memohon cetak ulang NPWP dengan membawa KTP dan mengisi formulir yang tersedia di kantor pajak,” jelas Khoiri.

Lebih lanjut, Indah mengarapkan agar gelar wicara kali ini dapat memberikan invormasi yang kredibel pada wajib pajak. “Talkshow radio ini diharapkan dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat, kami memilih radio karena banyak masyarakat Kediri menggunakan media radio untuk mendapatkan informasi yang valid, terutama informasi perpajakan”, ujar Indah.

Pewarta:Deny Novandreana
Kontributor Foto:Tim dokumentasi radio Kharisma
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.