Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pare membuka layanan luar kantor di Pendopo Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri (Selasa, 21/3). Layanan luar kantor di Kecamatan Kandangan mulai pukul 09.00 sampai 13.00 WIB.
Sasaran layanan tersebut adalah seluruh wajib pajak di Kecamatan Kandangan dan sekitarnya. Adapun layanan yang disediakan oleh petugas adalah asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan konsultasi erpajakan lainnya.
Wajib pajak yang hadir di Pendopo merasa sangat terbantu atas kehadiran layanan di luar kantor yang diadakan oleh KPP Pratama Pare. Pasalnya, untuk menuju ke KPP Pratama Pare mereka harus menempuh jarak yang cukup jauh sekitar 35 km.
Dengan adanya layanan ini, KPP Pratama Pare berharap dapat memberikan kemudahan akses bagi wajib pajak yang berada di daerah yang jauh dari lokasi kantor pajak, sehingga wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan mudah.
Pewarta: Deny Novandrean |
Kontributor Foto: |
Editor: Anum Intan M |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 49 kali dilihat