
Setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 231/PMK.03/2019 mulai 1 April 2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru secara jabatan untuk seluruh Instansi Pemerintah. Terhadap NPWP Bendahara Pengeluaran, NPWP Bendahara Penerimaan, dan/atau NPWP Bendahara Desa yang sebelumnya digunakan oleh Instansi Pemerintah akan dilakukan penghapusan secara jabatan oleh DJP.
Menindaklanjuti hal tersebut, KPP Pratama Pamekasan melakukan sosialisasi Kewajiban Perpajakan Bendahara Pemerintah di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan (Rabu, 4/11). Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh Bendahara Puskesmas di wilayah Kabupaten Pamekasan.
Banyak dari peserta sosialisasi yang masih bingung tentang perubahan NPWP yang menyebabkan Instansi Puskesmas memiliki dua NPWP. Para pemateri dari KPP Pratama Pamekasan menyampaikan hal yang harus dilakukan oleh instansi pemerintah setelah berlakunya PMK Nomor 231/PMK.03/2019. Selain itu, pemateri juga menyampaikan tentang penerbitan bukti potong dan bukti pemungutan dengan menggunakan NPWP Instansi Pemerintah yang baru.
Diinformasikan juga kepada para bendahara bahwa NPWP lama dapat digunakan hanya sampai masa pajak Juli 2020. Sedangkan untuk pelaksanaan hak dan kewajiban pajak setelah masa Juli 2020 harus menggunakan NPWP baru. NPWP baru tersebut dapat diperoleh secara jabatan atau melalui permohonan pendaftaran NPWP.
Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Pamekasan Sri Hidayati menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi terkait pelaksanaan hak dan kewajiban Instansi Pemerintah yang harus dilaksanakan oleh para bendahara sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak. Dengan adanya PMK Nomor 231/PMK.03/2019 KPP Pratama Pamekasan berharap kepatuhan pajak Instansi Pemerintah dapat lebih ditingkatkan.
- 219 kali dilihat