
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu kembali menyelenggarakan kelas pajak webinar melalui aplikasi Zoom Meeting di Palu (Rabu, 28/4). Kelas pajak ini diselenggarakan setiap pekan pada hari Rabu-Kamis (pukul 09.00 - 12.00 WITA).
Salah satu narasumber kegiatan, Suherman mengatakan bahwa penyelenggaraan kelas pajak secara daring ini merupakan wujud komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam membantu pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan dari para wajib pajak. Apalagi, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan tahun 2020 jatuh pada 30 April 2021.
Narasumber lain kelas pajak ini Penyuluh Pajak Ahli Muda Asria Ningsih dan Penyuluh Pajak Ahli Pertama Alixas Biki. "Dokumen-dokumen yang wajib dilampirkan ketika mau melapor SPT Tahunan Badan 1771 antara lain laporan keuangan, penghitungan peredaran bruto dan pembayaran (khusus WP UMKM), Daftar Penyusutan dan Aset, Susunan Pengurus dan Pemegang Saham," kata Suherman.
Asria Ningsih menjelaskan, Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
"Sebagai wajib pajak, wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke KPP, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak," lanjut Asria Ningsih.
Dalam upaya mencegah penularan virus Covid-19, KPP Pratama Palu juga menyediakan kanal layanan konsultasi melalui whatsapp 08235 3333 831, yang akan terhubung langsung ke Account Representative wajib pajak sesuai dengan wilayah tempat tinggal/tempat usaha/domisili para wajib pajak.
- 41 kali dilihat