
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu memenuhi undangan diskusi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Parigi Moutong terkait Kewajiban Bendahara Instansi Pemerintah dalam aspek Pemotongan dan/Pemungutan Pajak (Kamis, 8/6). Diskusi ini dilaksanakan di Aula KPP Pratama Palu, Sulawesi Tengah.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala KPP Pratama Palu Bangun Nur Cahya Kurniawan, Kepala Seksi Pengawasan V Reni Tri Julianti, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Parigi Moutong Yusrin Usman SE, MM., Kepala Bidang Perbendaharaan Yuliasnita Fitri, S.T., Kepala Seksi Pengelolaan Kas Taofan, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pertanian Kabupaten Parigi Moutong.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan diawali dengan sambutan Kepala KPP Pratama Palu Bangun Nur Cahya Kurniawan. Dilanjutkan dengan pemaparan materi singkat terkait PMK-59/PMK.03/2022 tentang Tata cara perpajakan bagi Instansi Pemerintah oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Palu Asria Ningsih. Dalam pemaparan materi, Kepala Seksi Pengawasan V Reni Tri Julianti menambahkan bahwa sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada PMK-59 diharapkan Instansi Pemerintah dapat bertransaksi dengan Pengusaha Kena Pajak.
Kegiatan dilanjutkan dengan forum diskusi dan tanya jawab, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Parigi Moutong terlihat antusias dan bersemangat membahas hal-hal yang belum sepenuhnya dipahami terkait regulasi serta solusi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan instansi pemerintah.
Kepala BPKAD Kabupaten Parigi Moutong Yusrin Usman mengucapkan terima kasih kepada KPP Pratama Palu yang telah bersedia memenuhi kegiatan diskusi Kewajiban Bendahara Instansi Pemerintah.
"Semoga dengan diadakannya kegiatan ini, dapat meningkatkan pengetahuan para Bendahara Instansi Pemerintah mengenai kewajibannya dalam melaksanakan perpajakan, khususnya dalam hal pemotongan dan/ pemungutan pajak." tutur Yusran.
Melalui kegiatan ini, Bangun berharap peserta dapat melakukan kewajiban perpajakannya terutama pemotongan/pemungutan pajak dengan lebih baik, mengingat bendahara memegang peranan penting dalam melakukan fungsi pengawasan dana di tiap instansi.
Pewarta: Ridha Arum Sholechah |
Kontributor Foto: Ridha Arum Sholechah |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat